20 Januari 2025

SIDANG EKSEPSI KASUS IMPOR GULA, ATAS TERDAKWA RR UNGKAP DAKWAAN JPU PREMATUR, TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP

0
IMG-20241018-WA0031

Pekanbaru – RIAU – Baraberita.com – Lanjutan Sidang Tipikor kasus Gula Impor tahun 2020 sampai Juli 2021 digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai, dengan terdakwa RR mantan Kakanwil Bea dan Cukai Riau, Jum’at (18/10/2024).

Sidang dibuka dan dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Parancis, S.H., M.H, dan didampingi oleh Hakim Anggota Yelmi, S.H., M.H dan Yanuar Anadi, S.H.,MH. JPU yang hadir di persidangan : Sigit Sambodo, S.H.,M.Hum, Dewi Shinta Dame Siahaan, S.H., M.H, Yuli, S.H, Eryadi, S.H, dan P Pakpahan, S.H.

Saat sidang berlangsung PH Terdakwa yang terdiri dari : Pahrur Dalimunthe, S.H., M.H, Boris Tampubolon, S.H.,M.H, Eko A Pandiangan,SH, dan Nabilla Alwiny, S.H membacakan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU. Karena Dakwaan JPU Prematur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Terdakwa RR dengan Dakwaan Primeir ancaman Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor. Dakwaan Subsider dengan ancaman pasal Pidana pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan total dugaan kerugian Negara sebesar Rp.24.587.229,53.-

Lebih lanjut PH terdakwa RR menjelaskan, bahwa Dakwaan JPU Prematur karena tidak cukup alat bukti dan alat bukti terkait RR mengeluarkan SK akibat penerimaan uang sebesar Rp.375 juta.

Pasal 185 ayat (2) KUHAP : keterangan satu orang saksi tidaklah cukup/satu saksi bukanlah saksi. Pada kasus ini, hanya satu satunya saksi adalah Rudy, dimana Rudy juga tidak kenal terdakwa RR dan peruntukan uang tersebut untuk Alamsyah (almarhum), bukan untuk terdakwa RR.

Di samping itu juga tidak cukup alat bukti/barang bukti terkait intervensi RR dalam pemberian ijin Gudang Berikat di Pekanbaru pada PT SMIP. Padahal faktanya RR memberikan ijin Gudang Berikat berdasarkan Rekomendasi KPPBC B TMP B Pekanbaru nomor : ND-219/WBC.03/KPP.MP.01/2020.

Justeru nasehat RR kepada Prijo Andono adalah untuk membekukan ijin Gudang Berikat, bukan penyegelan. Karena berdasarkan PMK nomor : 155/PMK.04/2019 pasal 38 ayat (1) huruf a tentang gudang berikat, seharusnya dibekukan oleh KPPBC Pekanbaru.

Dakwaan JPU tidak dapat diterima karena salah orang (Error in Persona), karena yang menyebabkan terjadi Kerugian Negara bukan akibat perbuatan terdakwa, tetapi karena adanya kelalaian dari Hanggar KPPBC TMP B Pekanbaru yang tetap memasukan gula ke gudang berikat PT SMIP, seharusnya KPPBC Pekanbaru melakukan pembekuan ijin gudang terhadap ijin gudang Berikat PT SMIP, bukan hanya penyegelan.

Adanya pengeluaran gula dari gudang berikat ke kawasan berikat dengan dokumen BC 2.7 sebanyak 240 ton tanggal 25 Oktober 2021, 24 Januari 2022, dan 1 Maret 2022, RR tidak lagi menjabat sebagai Kakanwil BC Riau, tetapi telah pindah tugas sejak bulan Juli 2021 ke Kalsel.

Dakwaan tidak dapat diterima karena adanya pelanggaran prosedur dalam proses peradilan. Dimana RR ditetapkan tersangka tanggal 15 Mei 2024 melalui surat nomor : TAP-32/F.2/Fd.2/05/2024, sedangkan hasil audit kerugian Negara oleh BPKP RI baru keluar tanggal 22 Juli 2025 dengan surat nomor : PE.03/R/S-750/D5/01/2024. Artinya RR ditetapkan tersangka sebelum hasil audit Kerugian Negara keluar.

Dakwaan batal demi hukum, karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dimana dakwaan primeir sama dengan dakwaan subsider (copy paste). Berdasarkan surat Kajagung nomor : B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 agar penuntut umum dalam menguraikan dakwaan Subsider tidak menyalin ulang (copy paste) dakwaan primeir. Yurisprudensi MA RI nomor : 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan karena kabur/tidak jelas.

Dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap karena tidak menguraikan bagaimana kerugian Negara disebabkan terdakwa. Faktanya dakwaan JPU berdasarkan perhitungan kerugian Negara akibat realisasi gula ilegal PT SMIP tahun 2020-2023 sebanyak 13.675.500 Kg, padahal yang terjadi adalah tidak sesuai ijin sebanyak 1.740.000 Kg dan sebanyak 13.675.500 Kg terjadi bukan masa RR menjabar Kakanwil BC Riau, karena RR telah pindah tugas sejak bulan Juli 2021 ke Kalsel.

Setelah dikonfirmasi kepada Penasehat Hukum terdakwa Pahrur Dalimunthe, S.H., M.H, ia membenarkan mengajukan Eksepsi (Keberatan) atas Dakwaan JPU, karena kami menilai Dakwaan JPU tersebut Prematur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap terhadap Terdakwa RR, ungkapnya Jumat, 18 Oktober 2024 melalui telpon selulernya.

Selanjutnya sidang ditunda pada Selasa depan 22 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan Tanggapan Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Laporan : Vivi Herawati 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *