16 Maret 2025

Senpi Rakitan Diamankan, Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku Curanmor Bersaudara

0

Jakarta, Baraberita.com – Selasa, 28/09/2021 –  Ironis, datang dari kampung ke Jakarta bukan mencari pekerjaan yang halal, 2 (dua) orang pemuda ini terpaksa diamankan Polsek Kebon Jeruk lantaran mencuri sepeda motor

Pelaku mencuri motor warga di jalan Persatuan Rt 02/04 Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (26/09/2021) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.

Adapun dua orang pelaku berinisial AS alias Caeng (28) warga Kampung Margahayu Rt 06/02 Desa Buniasih Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi dan JI Bin Nanang (23) warga Margahayu Rt 06/02 Desa Buniasih Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi ini terpaksa ditangkap polisi.

Selain pelaku juga turut diamankan berikut alat kunci letter T dan senjata api rakitan diamankan petugas saat kedapatan melakukan pencurian satu unit sepeda motor.

Usut punya usut, dua pemuda yang diamankan masih ada hubungan saudara. Itu artinya antara kedua pelaku masih iparan dan satu di antaranya merupakan residivis.

” Pelaku satunya merupakan residivis kasus yang sama sudah melakukan kasus kejahatan di 2016 dan sudah divonis 1,8 tahun,” terang Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi saat siaran pers di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/09/2021).

“Pelaku melakukan aksinya ini yang ketiga kalinya,” tuturnya.

Menurut Kapolsek, pelaku datang dari kampung halaman di daerah Sukabumi dengan menggunakan travel. Begitu tiba di deket lokasi kejadian (TKP) langsung mencari sasaran kendaraan sepeda motor.

“Melihat sasaran pelaku kemudian mengincar mengambil kendaraan korban. Kedua pelaku telah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam,” ungkap Slamet Riyadi.

Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku juga telah membagi tugas dimana pelaku JI bertugas mengambil sepeda motor sementara rekannya AS bertugas berjaga di depan gerbang kontrakan.

Aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar ada orang yang mencurigakan. Kemudian masyarakat menghubungi piket Buser.

Setelah menerima laporan tersebut piket Buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Pradita Yuliandi yang tidak jauh dari lokasi memantau.

Dan saat pelaku menuntun kendaraan langsung dibantu warga bergegas melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam,” jelas Slamet.

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kebon Jeruk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (Humas Polri)

Laporan : Arimin JW.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google
test-check