Seleksi Ulang Direksi BUMD Masuk Tahapan Koordinasi Pelaksana UKK
h5 Align=”Justify”>Tanjug Selor, BARABERITA.COM Rabu, 15/05/2019 Seleksi ulang calon direksi pada 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Utara (Kaltara), PT Benuanta Kaltara Jaya dan PT Migas Kaltara Jaya sudah pada tahapan koordinasi dengan lembaga profesional terkait pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) para calon direksi tersebut. Ini disampaikan Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setprov Kaltara, Rohadi di ruang kerjanya, Rabu (15/5).
Lembaga profesional pelaksana UKK itu, akan dikerjasamakan dengan universitas. Lembaga profesional ini berperan memberikan tanggapan terkait calon direksi yang mengikuti seleksi ulang ini. “Panitia seleksi yang akan menunjuk lembaga profesional pelaksana UKK tersebut. Setelah ditunjuk, akan segera dilakukan penjaringan bakal calon melalui seleksi administrasi,” papar Rohadi.
Seleksi ini bakal memakan waktu panjang. Namun, Rohadi menargetkan Mei 2019 calon direksi BUMD Kaltara sudah ditetapkan. “Untuk jadwalnya masih tentatif,” jelas Rohadi.
Pada seleksi ulang ini, sebanyak 4 direksi BUMD dibutuhkan. Masing-masing, 2 direksi PT Benuanta Kaltara Jaya dan 2 PT Migas Kaltara Jaya. “Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Permendagri No. 37/2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD,” ungkap Rohadi. Sementara, persyaratan dan jadwal seleksi ditetapkan berdasarkan Pergub Kaltara No. 51/2018, tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris BUMD.(humas)
Seleksi ini bakal memakan waktu panjang. Namun, Rohadi menargetkan Mei 2019 calon direksi BUMD Kaltara sudah ditetapkan. “Untuk jadwalnya masih tentatif,” jelas Rohadi.
Pada seleksi ulang ini, sebanyak 4 direksi BUMD dibutuhkan. Masing-masing, 2 direksi PT Benuanta Kaltara Jaya dan 2 PT Migas Kaltara Jaya. “Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Permendagri No. 37/2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD,” ungkap Rohadi. Sementara, persyaratan dan jadwal seleksi ditetapkan berdasarkan Pergub Kaltara No. 51/2018, tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris BUMD.(humas)
Pada seleksi ulang ini, sebanyak 4 direksi BUMD dibutuhkan. Masing-masing, 2 direksi PT Benuanta Kaltara Jaya dan 2 PT Migas Kaltara Jaya. “Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Permendagri No. 37/2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD,” ungkap Rohadi. Sementara, persyaratan dan jadwal seleksi ditetapkan berdasarkan Pergub Kaltara No. 51/2018, tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris BUMD.(humas)
Laporan : Muhammad Yahya