14 Januari 2025

Sebuah Rumah Menjadi Markas Judi Online, Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka

0
Screenshot_2024-04-27-19-17-21-10_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta  –  Baraberita.com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus sebuah rumah yang di jadikan sebagai markas atau tempat judi online di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.30 WIB.

“Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Jum’at (26/04/2024) di Mapolda Metro Jaya.

Wadirreskrimsus menyebutkan, berdasarkan dari hasil penggeledahan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut yakni EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).

“Jadi kami sampaikan bahwa peran dari empat tersangka yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin,” ucap Hendri.

Hendri menjelaskan sementara ini untuk keempat orang tersangka sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 miliar,” Pungkasnya.

Laporan : Liana Akoli 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *