26 April 2024

Satresnarkoba Polres Miahasa Utara (Minut) Amankan Tersangka Pengedar Sabu Lintas Provinsi

0

Minut – Sulut,  Baraberita.com – Selasa, 03/03/2020 – Humas Polda Sulut – Satuan Resnarkoba Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika antar provinsi asal Sulawesi Selatan, di jalan raya Manado-Bitung Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat pada hari Minggu, 23 Februari 2020.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui kegiatan press conference di Aula Polres Minut, Selasa (3/3/2020), dipimpin Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK, M.Si.

“Berawal dari informasi masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sejak 25 Januari 2020 silam. Dari hasil penyelidikan diketahui akan ada transaksi narkotika golongan satu jenis sabu yang dibawa dari Desa Moutong Kabupaten Parigi Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Utara melalui jalur darat,” ucap Kasat Narkoba Iptu Fandy Ba’u, SIK.

Nah, pada hari Minggu, 23 Februari 2020 dilakukanlah penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka lelaki Sandy (23) bersama barang bukti.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang beralamatkan Desa Taopa Kabupaten Parigi Sulteng. Dari tangan tersangka didapati 3 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok, masing-masing beratnya paket 1 seberat 0,58 g, paket kedua seberat 0,63 g dan paket ketiga seberat 0,52 g.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif narkoba. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Minut untuk dilakukan pengembangan. Bahkan Polres Minut telah bekerja sama dengan Polres Moutong untuk melakukan pengembangan kasus ini lebih dalam,” ujar Kasat.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 12 tahun.

Laporan : Atriani Luas

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *