13 Januari 2025

Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil Kembali Amankan HE (29) Budak Sabu Di Kec. Kapuas Murung

0
TSK

Kapuas – Kalteng, Baraberita.com – Minggu, 31/01/2021 – Dari hasil pengembangan pelaku DR, Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil kembali menangkap pelaku tindak pidana Narkotika, sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ya benar, dari hasil pengembangan kasus pelaku sebelumnya kami berhasil meringkus kembali budak sabu sebut saja HE (29) di Jl. Pemuda Km. 26 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.

Kasat menerangkan pada hari minggu (31/1/2021) pagi, bahwa anggotanya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,24 gram (plastik+kristal) dari pelaku sebagai barang bukti.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (Humas Polres)

Laporan : Mas’ud Idris

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *