Satnarkoba Polres Banggai Bekuk DF alias D (18) Remaja di Luwuk Terlibat Narkoba
Banggai – Sulteng, Baraberita.com – Senin, 03/10/2022 – Jajaran Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang remaja berinisial DF alias D (18) lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (02/10/2022) malam.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, S.H, kepada awak media, Senin (03/10/2022).
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melihat tersangka sedang berada di Tugu GMT komplek Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Saat itu tersangka sedang berjalan kaki di samping Tugu GMT. Tersanga juga sudah menjadi Target Operasi (TO) selama ini,” bebernya.
Tanpa menunggu lama petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Alhasil ditemukan barang bukti plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 0,75 Gram inisaat itu dijepit tersangka menggunakan kaki sebelah kiri,” bebernya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang pria di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.
“Namun setelah dicek orang yang memberikan sabu-sabu sudah melarikan diri. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.*Humas Polres*
Laporan : Nurmaya