14 Januari 2025

Sat Reskrim Polresta Balikpapan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pidana Yang Resahkan Masyarakat

0
IMG-20240508-WA0018

Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Bertempat di Ruang Tahti Polresta Balikpapan tanggal 08 Mei 2024 pada pukul 13.00 WITA, Satreskoba mengadakan kegiatan Press Release tentang pengungkapan tiga kasus pidana yang meresahkan Warga dihadiri jajaran Media.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky,Richardo Sibarani,S.H., M.H. yang diwakili oleh Kanit Tipidter Iptu Irawan, S.H, serta Kasi Humas IPDA Sangidun. Kasi Humas pada awak media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus yang ditangani Reskrim ada tiga sebagai berikut,

” Niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah, Kasus penipuan online, Serta kasus ITE “.

Adapun kronologi kasus yang terjadi seperti berikut :
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 18 April 2024, pelaku melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pertalite di SPBU, yang kemudian diniagakan atau diperjual belikan dengan dicampur dengan Pertamax, dan dijual dengan harga Pertamax.

Para pedagang dalam aksinya penjualan mengunakan Pom Bensin Mini yang tidak sesuai spek yang ditentukan Pemerintah Kota Balikpapan (Belum ditera dan dilengkapi dengan Apar).

Adapun tempat kejadian di KM.10 Jalan Poros Balikpapan – Samarinda Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Dengan narang bukti yang diamankan sebagai berikut,

-1 Unit mobil merk Avanza Putih, Nomor Polisi KT 1290 YQ bersama Kuncinya, mobil tersebut sudah dimodifikasi untuk penyedotan BBM.

-1 buah Jirigen dengan isi BBM, barang bukti lain 30 liter Berisikan jenis Pertalite.
-1 bh Selang putih pajang 1,5 MTR.
-2 buah Mesin Pompa.
-2 buah Drum.

Tersangka dalam kasus ini seorang pria Inisial ME pekerjaan wiraswasta alamat sesuai lokasi penangkapan.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 9 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang g Minyak dan Gas Bumi.

Adapun kasus kedua sesuai Laporan Polisi tanggal 29 Desember 2023, bahwa pada tanggal 02 Juni 2023 tepatnya di Ewlak BSB, tersangka Inisial AN umur 36 tahun pekerjaan Wiraswasta beralamat di Bogor Jawa Barat..

Pelaku melakukan Bujuk rayu terhadap anak korban dengan dasar Foto anak korban akan di jadikan Icon di AION Mall Sentul Bogor Jawa Barat.

Sehingga Korban melakukan Transfer sejumlah uang ke Rekening pelaku, Namun sampai saat ini Putri Korban tidak juga dijadikan ICON, dan atas dasar tersebut korban melakukan pelaporan ke kantor Polisi atas perlakuan tersebut.
a) Adapun barang nukti yang diamankan
-1 lembar rekening koran milik korban
-2 lembar bukti transfer.
-7 lembar secrenshoot percakapan antar korban dengan pelaku dengan gunakan Hp.Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 387 KUHP.

Kasus yang ketiga tersangka Inisial RF 26 tahun pekerjaan sebagai sopir beralamat di Balikpapan, berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 13 Maret 2024. Adapun korban dikirimi foto dan vidio tak pantas tentang korban dari RF mantan pacarnya, RF mengirimkan foto dan video karena kesal diputus, diajak balikan dengan tersangka tidak mau, kemudian dikirimi via HP pelaku foto korban tanpa busana, bila tidak mau kembalian pacaran akan disebarkan.

Barang bukti yang diserahkan sebagai berikut,
17 lembar Scrinshoot percakapan korban dengan pelaku.
1 Unit HP merek Oppo Reno dan Model VPHb2461, IMEI 1.!860483061301575, IMEI 2 860483061301567, Warna Abu abu.

Adapun tempat kejadian perkara Jalan Soekarno Hatta lampu merah depan Ramayana Rapak Balikpapan.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 Jo pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyiarkan , mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk di ketahui Umum sebagai dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua diatas UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (Humas Polresta Balikpapan).
Laporan : Naila Abraara

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *