Sat Reskrim Polres Pohuwato Ambil Alih Kasus Dugaan Asusila Dilakukan Oknum Guru Tarekat Asal Sulteng
Pohuwato – Gorontalo, Baraberita.com – Sabtu, 15/05/2021 – Terkait dengan dugaan tindakan asusila terhadap seorang wanita dengan inisial (LM) yang terjadi di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru dari aliran tarekat Naqsyah Bandiyah asal Palu, Sulawesi Tengah, dengan inisial MB (48). Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH.,S.I.K mengungkapkan saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, Sabtu 15 Mei 2021.
“Jadi saat ini dugaan kasus asusila sudah diambil alih oleh Satreskrim Polres Pohuwato dari sebelumnya ditangani oleh Polsek Paguat, beberapa saksi sudah diambil keterangan, kami masih lakukan penyelidikan,” ujar Cecep.
AKP Cecep menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari korban yang disampaikan kepada pihak kepolisian bahwa perlakuan tidak terpuji ini terjadi pada Sabtu 13 Februari 2021 lalu, sekira pukul 14.00 Wita, dimana korban bersama 2 rekan lainnya dipanggil oleh guru besar mereka (MB) kedalam surau (Masjid) dan diajak untuk makan siang, namun sebelumnya kedua teman korban diminta untuk membeli sabun di salah satu toko yang ada di kecamatan paguat. Pada saat itulah korban dirayu oleh MB dengan kata-kata “Saya cinta kamu, saya merindukanmu, saat ini walaupun kita berhubungan suami istri kita sudah sah dimata Allah, karena Allah telah menikahkan kita.
“Usai menyampaikan kata-kara tersebut, tiba-tiba MB langsung memeluk LM serta mencium pelapor dibagian pipi, kening serta bibir terlapor, dan menyadari ada sesuatu niat yang jahat dari pelaku/terlapor, korban langsung keluar ruangan,” tambah Kasat Reskrim.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini pihak Polres Pohuwato sedang menangani dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum Guru Besar Yayasan Aqidah Syariah Majelis Dzikir Tarekat Naqsyahbandiyah di Kecamatan Paguat.
“saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Pohuwato, nanti perkembangan akan diinfokan kembali,” kata Wahyu.
Laporan : Femmy ES. Gubali