Sat Reskrim Polres OI Tangkap Kawanan Pencuri Besi Rel KA di Payakabung, Sempat Kabur ke Brebes Jateng
Ogan Ilir – Sumsel, Baraberitaa.com – Jum’at, 18/02/2022 – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir memaparkan empat tersangka pencurian besi bekas rel kereta api di wilayah Payakabung, Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Wakapolres Kompol Hardiman, SH. MH menerangkan keempat tersangka mencuri potongan besi rel di sebuah gudang milik perusahaan di bawah naungan Kemenhub, pada awal Februari lalu.
“Jadi ada gudang yang menyimpan besi rel bekas di Payakabung (wilayah Indralaya Utara). Para tersangka mencuri besi tersebut dengan cara memotongnya beberapa bagian,” kata Waka Polres Ogan Ilir didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina, Jum’at (18/02/2022).
Polisi yang sebelumnya mengintai aksi para tersangka, berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian bernama Yoga (33 tahun).
Begitu diselidiki, ternyata ada empat pelaku lagi yang telah memotong besi rel dan memindahkannya ke depan gudang.
“Satu tersangka (Yoga) berhasil kami amankan. Sementara empat pelaku lainnya kabur,” terang Waka Polres Ogan Ilir.
Setelah menginterogasi tersangka Yoga, polisi mendapat informasi keempat pelaku kabur ke Brebes, Jawa Tengah.
Pengejaran pun dilakukan hingga dua dari empat pelaku diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Brebes.
Diketahui, para pelaku kabur ke Brebes yang merupakan kampung halaman mereka.
Selain dua pelaku bernama Damawi (36 tahun) dan Setiawan (26 tahun), polisi juga mengamankan seorang pelaku kasus pencurian serupa bernama Karnawi (30 tahun).
Total ada empat pelaku yang diamankan dan kini ditetapkan tersangka. Sementara dua orang lagi masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami sudah tahu identitas mereka,” ungkap Waka Polres Ogan Ilir.
Selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti curian berupa 15 potongan besi rel bekas.
Ada juga seperangkat alat pemotong besi, karung dan sebuah sepeda motor milik para tersangka.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Waka Polres Ogan Ilir.
Sementara para tersangka mengaku memang membidik lokasi pencurian saat larut malam. Tersangka Yoga yang merupakan otak pencurian mengaku merencanakan akan menjual besi curian ke pengepul rongsokan.
“Rencananya mau bagi-bagi hasil jual besi. Saya cuma dapat Rp 100 ribu saja, sisanya terserah mereka (tersangka lainnya),” kata tersangka Yoga.
Laporan : Rajasani