14 Desember 2024

Sat Reskrim Polres Gorotalo Kota Tahan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

0
IMG-20220716-WA0038

Gorontalo Kota,  Baraberita.com – Sabtu, 16/07/2022 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gorontalo Kota resmi melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur warga salah satu Kecamatan di Kota Gorontalo, Sabtu (16/07/2022)

Mirisnya Pelaku cabul RY alias Tini (58), warga Desa Biniha Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan kakek tiri dari korban bunga (14) nama samaran.

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto, S.E., SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, STK., SIK mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022 di Kelurahan Lekobalo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo

Lebih lanjut Iptu Nauval menjelaskan Saat kejadian yang ada di rumah hanya korban dan pelaku sehingga timbul niat RY Alias Tini untuk menyetubuhi korban.

“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku yang memiliki tenaga lebih dari korban Bunga, Pelaku terus berupaya sampai akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban, tutur Iptu Nauval

Iptu Nauval menambahkan Setelah kejadian korban Bunga memberitahukan pada ibunya. Tak terima perlakuan RY alias Tini terhadap Bunga ibu korban membuat laporan di Polres Gorontalo kota

Saat ini pelaku resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Pungkas Iptu Nauval

Laporan : Nenang Mustapa 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *