20 Januari 2025

Rugikan Keuangan Negara Rp 804 Juta, Kades & Kaur Keuangan Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
Screenshot_2024-08-11-23-43-33-85_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Lebong – BENGKULU – Baraberita.com — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka adalah YD (45), warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa TA 2022. Kemudian, ST (54), warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, yang menjabat sebagai Kepala Desa.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri dalam keterangannya rilisnya, pada hari Jum’at  menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya merugikan keuangan negara mencapai Rp 804 juta, pada APBDes TA 2022.

Adapun, pada tahun 2022, Desa Pungguk Pedaro mendapatkan pagu anggaran ABPDes senilai Rp 1.271.889.413.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lebong, telah terjadi kerugian negara Rp 804.930.100 pada APBDes TA 2022, atau sekitar 63,28 persen dari total pagu anggaran,” Terang Wakapolres.

Adapun, perbuatan kedua tersangka yang telah merugikan keuangan negara terdapat pada beberapa item kegiatan, diantaranya honor para perangkat desa tidak dibayarkan rata-rata 7 bulan. BLT DD tidak disalurkan sebanyak 6 bulan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa hanya dijalankan oleh Kades dan Kaur Keuangan Desa, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Selanjutnya, laporan keuangan desa tidak lengkap atau tidak sah, terdapat beberapa belanja fiktif, adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi dan diluar toleransi yang diizinkan dan berbagai perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Dari hasil penyidikan, kita menyita uang tunai Rp 16,6 juta, 1 surat berharga berupa sertifikat tanah milik tersangka ST dan berbagai barang bukti terkait lainnya,” Terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Laporan : Arina S. Aliyu

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *