REVITALISASI HAK-HAK KONSTITUSI MASYARAKAT ADAT GORONTALO (Proposal Menuju Daerah Istimewa Gorontalo)
🟢🟡🔴
Oleh : dr. Mas’ud Ruga Idris
PENGANTAR
Kita mengenal 5 Provinsi di Indonesia dengan status Istimewa (Dista) dan otonomi khusus (Otsus), yang memungkin kelima Provinsi itu lebih leluasa dalam mengelola Provinsi..
🔰 1. Aceh
Status istimewa diperoleh Aceh, terletak pada otonomi dalam memberlakukan syaiat islam..
🔰 2. Yogyakarta
Status Istimewa dari Yogyakarta terletak pada model pemerintahan yaitu meneruskan sistem kerajaan dimana Gubernur terpilih adalah keturunan Raja Hamengkubuwono
🔰 3 Jakarta
Status Daerah Khusus Jakarta terletak pada ibukota negara.
Di samping itu DKI Jakarta memiliki 5 Daerah Administratif yang setingkat dengan kabupaten/kota namun Walikota/Bupatinya dipilih oleh Gubernur
Sehingga legislatif di Jakarta hanya ada di Provinsi saja
🔰 4 & 5 Papua & Papua Barat
Papua & Papua Barat memilih Otsus terletak pada dibentuknya Majelis Rakyat Papua yaitu sebuah lembaga adat yang memiliki kewenangan dalam menentukan Anggaran dan lain-lain
Namun otsus ini ada batas waktu yaitu 20 tahun sebagaimana diatur dalam UU, sedangkan Daerah Istimewa berlaku tak terbatas..
Prinsip istimewa dan otonomi khusus adalah terletak pada perlakuan yg berbeda dengan Provinsi lainnya..
Nah..
Proposal ke-Istimewa-an apa dari Gorontalo yang kita ajukan ??
Lanjuut..!!
📗📕📓📘📒
PEMBAHASAN
Sejarah
Sejarah mencatat bahwa Kerajaan Gorontalo adalah satu-satunya sejarah Kerajaan di Indonesia bahkan di dunia yg rajanya tak memiliki istana.
Raja hidup ditengah-tengah masyarakat tanpa istana dan fasilitas kerajaan layaknya Kerajaan-Kerajaan di Nusantara..
Kerajaan Gorontalo hanya memiliki Bantayo Poboide sebagai tempat bermusyawarah seperti lembaga MPR RI yang salah satu tupoksinya adalah memilih dan memberhentikan Raja/Presiden.
Sistem Pemerintahan
Pemerintahan di daerah Gorontalo saat itu adalah bersifat monarki konstitusional..
Pemerintahan yang berakar pada kekuasaan rakyat yang menjelmakan diri dalam kekuasaan Linula.
Ini demokrasi yang sesungguhnya tanpa biaya (money politic) namun mendapatkan pemimpin yang berintegritas dalam memajukan daerah demi kesejahteraan rakyatnya..
Organisasi pemerintahan dalam kerajaan terbagi atas tiga bagian dalam suasana kerjasama yang disebut “BUATULA TOTOLU“, yaitu:
1. Buatula Bantayo ; dikepalai oleh Bate yang bertugas menciptakan peraturan-peraturan dan garis-garis besar tujuan kerajaan.
2. Buatula Bubato; dikepalai oleh Raja (Olongia) dan bertugas melaksanakan peraturan serta berusaha mensejahterakan masyarakat.
3. Buatula Bala ; yang pada mulanya dikepalai oleh Pulubala, bertugas dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Maha Raja Kerajaan
Olongia Lo Lipu (Maha Raja Kerajaan) adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam kerajaan tetapi tidak berkuasa mutlak.
Ia dipilih oleh Bantayo Poboide dan dapat dipecat atau di mazulkan juga oleh Bantayo Poboide.
Masa jabatannya tidak ditentukan, tergantung dari penilaian Bantayo Poboide.
Hal ini membuktikan bahwa kekuasaan tertinggi dalam kerajaan berada dalam tangan Bantayo Poboide sebagai penjelmaan dari pada kekuasaan rakyat.
Disamping Olongia dan pembantu-pembantunya sebagai pelaksana pemerintahan sehari-hari terdapat suatu Badan Musyawarah Rakyat (Bantayo Poboide) yang diketuai oleh seorang Bate.
Bantayo Poboide
Bantayo Poboide dari namanya terdiri atas kata :
BANTAYO yang berarti bangsal, balai; dan
“POBOIDE” yang berarti berbicara.
Bantayo Poboide dapat diartikan sebagai bangunan sebuah rumah gedung atau balai tempat berkumpul dan bermusyawarah.
Akan tetapi di pihak lain, Bantayo Poboide dapat berarti organisasi pemerintahan yang berbentuk dewan yang sering juga disebut sebagai dewan kerajaan.
Setiap kerajaan mempunyai suatu Bantayo Poboide yang berarti bangsal tempat bermusyawarah.
Tugas Bantayo Poboide dapat diperinci sebagai berikut:
✅1. Menetapkan adat dan hukum adat.
✅2. Mendampingi serta mengawasi pemerintah.
✅3. Menggugat Raja.
✅4. Memilih dan menobatkan Raja dan pembesar- pembesar lainnya.
Jadi Bantayo Poboide merupakan bangsal atau balai untuk membicarakan berbagai persoalan tentang negeri yang terorganisir.
Kedudukannya di atas Maharaja, serta mempunyai kekuatan hukum, berdiri sendiri (independent), tidak terkait dengan politik, semata-mata bekerja untuk kesejahteraan negeri, dan membangun moralitas pemimpin dan rakyat negeri sesuai adat dan syarak (hukum yang bersendi ajaran Islam).
Dalam sistem pemerintahan Gorontalo zaman dulu, dikenal adanya dua macam Bantayo Poboide.
Pertama :_Bantayo Poboide lo Lipu_ atau Dewan Rakyat Kerajaan yang berkedudukan di pusat pemerintahan kabupaten/kota.
Kedua: Bantayo Poboide lo Linula atau Dewan Rakyat Kecamatan yang berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.
Bantayo Poboide dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (iloheluma), melalui perundingan 17 raja di Padengo Bo’idu (ladang atau padang tempat bicara) di wilayah tapa dengan para tokoh adat, tokoh masyarakat dan pegawai syarak.
Perundingan tersebut menghasilkan 3 keputusan pelaksanaan pemerintahan yang terdiri dari:
📍(a) Golongan Wombu & Dile yang memimpin pemerintahan,
📍(b) Golongan Tiyombu yang terdiri dari para Baate yang diberi mandat sebagai pemegang kuasa adat dan hukum adat, dan
📍(c) Golongan Tilo Tiyamo yang merupakan perwakilan rakyat.
Ketiga kekuasaan dalam pemerintahan tersebut diangkat dari falsafah kekuasaan dengan slogan :
“DATAHU LO HUNTU LO HU’IDU”
Yang berarti kekuasaan maharaja bersumber dari rakyatnya dan berarti bahwa keagungan maharaja terletak pada dukungan dari rakyatnya.
Para anggota Bantayo Poboide difungsikan sebagai Ulil Amri Minkum.
Anggota dari Bantayo berasal dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan lainnya..
Model Bantayo Poboide sepertinya sejalan dengan pemikiran para Pendiri Bangsa Indonesia dalam membuat UUD 1945 dimana Presiden dipilih oleh rakyat melalui Lembaga Permusyawaratan yaitu MPR/DPR yg anggotanya bukan semua dari unsur partai politik..
Mungkin saja..
Filosofi Bantayo Poboide jadi model Demokrasi yg diadopsi dalam memilih presiden lewat MPR saat UUD 1945 belum diamandemen seperti pemilihan raja-raja di Gorontalo zaman dulu. Wallahu ‘alam
PENUTUP
Kita mengajukan Hukum Adat, bukan mengajukan hukum islam layaknya Aceh dan Sumatera Barat karena isu ini sensitif karena dianggap ancaman buat NKRI sehingga berpotensi ditolak saat kita ajukan ke DPR RI.
Oleh karena itu..
Dasar perjuangan kita adalah melestarikan kearifan lokal demokrasi sebagai hak konstitusi hukum.adat masyarakat adat Gorontalo sebagai model pemerintahan
Apalagi..
Keberadaan hukum adat ini secara resmi telah diakui oleh negara..
Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan
_”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”_
Nah..
Atas dasar UU diatas saya optimis Daerah Istimewa Gorontalo bisa terwujud..
`“Yakin Usaha Sampai“`