Razia Miras di Wilayah Polsek Balikpapan Utara Berhasi Amankan MY 62 dan Barang Bukti
Balikpapan, BARABERITA.COM Rabu 18/04/2018 Mengantisipasi penyalahgunaan Miras, jajaran Polsek Balikpapan Utara meningkatkan Razia Miras. Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 18.00 wita, kegiatan operasi rutin Kepolisian yang ditingkatkan, dengan sasaran miras. Dalam operasi berhasil mengamankan seorang penjual Miras illegal, dengan identitas M.Y H umur 62 tahun, pekerjaan pedagang bertempat tinggal jalan Inpres RT. 35 Kelurahan Muara Rapak Kecaamatan Balikpapan Utara. Ada dua orang saksi yang menguatkan, yakni Eko Irwanto dan Maxal Ruru, Keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Balut yang mengamankan pelaku. Tindakan tegas sesuai hukum dilakukan dengan dimulainya proses penyidikan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A / 53 /IV/2018/P Kaltim / Res Bpp/Sek Utara. tanggal 18 April 2018.
Berhasil ditemui BARABERITA.COM. Kapolsek Balikpapan Utara Komisaris Polisi Sofyan yang dikenal sangat dekat dengan masyarakatnya menjelaskan. Bahwa kegiatan yang dilakukan adalah operasi rutin yang ditingkatkan menjelang bulan Suci Ramadhan. antisipasi dini jangan sampai di wilayah Balikpapan Utara dan Tengah terjadi kasus penyalahgunaan Miras. Ini menjadi atensi Bapak Kapolres, ujarnya tegas. Pelaku dikenai pasal 17 Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 16 tahun 2000 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkhohol. Barang bukti yang berhasil diamankan – 5 botol Mansion House Whisky – 6 botol Mansion House Vodka – 5 botol anggur merah cap orang tua – 4 botol anggur kolesom cap orang tua – 3 kaleng bir putih – 2 botol bir putih. Selamat bertugas pak Kapolsek.
Laporan : Hart