14 Januari 2025

Raup Puluhan Miliar, Polda NTT Berhasil Ungkap Investasi Bodong

0
Investasi Bodong

Kupang – NTT, Baraberita.com – Kamis, 03/06/2021 – Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT. Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.

Tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp.28.780.500.000.- Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur perusahaan.

Dir Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., SIK., di Mapolda NTT, Rabu (02/06/2021) menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei 2020.

“Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK,” ujarnya.

Tersangka MB mendirikan perusahaan dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka menawarkan kepada masyarakat paket digital berupa paket silver, gold, platinium, executive, deluxe dan super deluxe, yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.

Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah/membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT tersebut melalui rekening BNI Taplus Bisnis.

Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.780.500.000.-

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin,” tambah Ditreskrimsus.

Pada tanggal 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur sebagai tersangka. Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama perusahaan , yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H., M.KN.

Satu lembar struktur organisasi perusahaan tersebut, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama perusahaan dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama perusahaan dengan nomor DPMPTSP/570/180/IV/2020.

“Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.- Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.- serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik,” tambah Dir Reskrimsus Polda NTT.(Humas Polda)

Laporan : Melky Rearaja

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *