Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, PAW Alm. Joni Eng Kepada Edi Alfonso Mambang
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Senin, 10/10/2022 – Pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 pukul 10.00 Wita bertempat di hotel Novotel Jl. Brigjen Ery Suparjan Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda “Pengucapan sumpah janji dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Balikpapan sisa masa Jabatan periode 2019-2024 Atas Nama Edy Alfonso Mambang, S.E.
Nampak Walikota H. Rahmad Mas’ud, S.E.,M.E. ditemani
Ketua DPRD Kota Balikpapan H. Abdulloh S.Sos beserta unsur Forkopimda Kota Balikpapan. Juga
Wakil Ketua II DPRD Kota Balikpapan Sabarudin Panrecalle, Wakil Ketua III DPRD Kota Balikpapan Subari, Para anggota DPRD Kota Balikpapan.
Dalam sambutan, Ketua DPRD Kota Balikpapan H. Abdulloh S.Sos, “Mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, dan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 sekretariat DPRD, telah memproses seluruh tahapan admnistrasi sampai dengan diterbitkannya surat keputusan gubernur Kalimantan Timur Nomor: 171.3/09/b.Pod.Ii/2022 tanggal 4 oktober tahun 2022, tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Balikpapan atas nama H. Johny NG. Dan menetapkan sdr. Edy Alfonso Mambang S.E sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.
Laporan : Yulsa Zena