19 Januari 2025

Polsek Sungai Kunjang Berhasil Amankan DA (39) Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

0
TSK dan BB

Samarinda – Kaltim, Baraberita.com – Minggu, 14/02/2021 – Lupa mencabut kunci kontak, motor seorang ibu rumah tangga (IRT) pada Sabtu (13/2/2021) kemarin dibawa kabur.

Kejadian tersebut bermula saat Sumarni,  seorang IRT hendak membeli kain di Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda sekitar pukul 12.30 WITA.

Setibanya, di toko kain tersebut korban pun bergegas masuk dan lupa mencabut kunci kontak motornya. Hanya berselang 5 menit, wanita 37 tahun tersebut keluar dan melihat sepeda motornya, di bawa kabur oleh pelaku.

Melihat kejadian itu, korban langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar yang melintas, sehingga aksi kejar-kejaran antara warga yang dibantu relawan dengan pelaku terjadi, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kawasan Batu Panggal Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dan saat itulah, pelaku langsung dijemput oleh anggota piket Polsek Sungai Kunjang, untuk diamankan dan korban diminta untuk membuat laporan tersebut.

“Saat kami mendapatkan informasi, anggota yang piket langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku bersama badang bukti sepeda motor Yamaha M3 125 Nopol KT 2471 BAF, kemudian membawa ke mako untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang saat dikonfirmasi Minggu (14/2/2021) hari ini.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, SIK., M.H., menambahkan, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati sebilah parang berukuran kurang lebih 50 cm, di dalam tas ransel milik pelaku yang diketahui bernama Dedi Arwan (39) warga Jalan Jayanata Kelurahan Genting Tanah Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kukar.

“Dan saat kami geledah, ternyata isi tas ranselnya itu ada senjata tajam (sajam), yang sarung sama gagangnya terbuat dari besi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan dua pasal yakni tentang pencurian 363 KUHP ayat 1 ke 5e dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Rajasani

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *