Polsek Pangkalan Brandan Ringkus RM Alias Riki (17) Pembawa 5 Kg Ganja
Langkat Sumut, BARABERITA.COM Jum’at, 29/03/2019 Kepolisian Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pembawa ganja RM alias Riki (17) warga Desa Kampung Payong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, Jumat.
Tersangka RM ini diringkus petugas saat menggelar razia di depan pos Lantas Jalan Lintas Medan-Aceh Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkagan Durian Kecamatan Brandan Barat. Dari penangkapan terhadap tersangka ini polisi mengamankan enam bal ganja diperkirakan seberat lima kilogram, dua unit handphone, dimana penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pukul 03.00 WIB, Jumat (29/3).
Dahnial Saragih menjelaskan petugasnya dilapangan mendapatkan informasi tersangka yang mengemudikan sepeda motor yamaha vixion warna merah BL 4917 PAD menuju arah Medan, membawa ganja dalam tasnya yang berwarna merah. Petugas lalu melakukan razia yang melintas dari arah Aceh menuju Medan, tepat di tempat kejadian perkara sepeda motor tersebut kita hentikan serta memeriksa barang bawaannya.
“Dari dalam tas warna merah yang disandang tersangka ini ditemukanlah ganja sebanyak enam bungkus seberat lima kilogram,” ungkapnya. Kapolsek juga menyamaikan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka ini mengakui ganja tersebut hendak dibawanya ke Medan, pembeli sudah ada. Tersangka RM ini dipersangkakan dengan pasal 115 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (humas)
Laporan : Bhara