Polsek Dungingi Lakukan Penahanan MBS Alias Bayu (18) Pelaku Penikaman
Gorontalo Kota, Baraberita.com – Jum’at, 22/07/2022 – Polsek Dungingi Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Penikaman Di Salah satu rumah Kos
Unit Reserse Kriminal Polsek Dungingi Polres Gorontalo Kota melakukan penahanan terhadap pelaku penikaman terhadap korban RM (21) warga Kelurahan Heledulaa Utara Kota Gorontalo di salah satu kos kosan yang berada di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi pada hari Kamis 21 Juli 2022
Kapolsek Dungingi Iptu Pranti Natalia Olii, S.H mengatakan bahwa pelaku dengan identitas MBS Alias Bayu (18), warga Desa Hulawa Kecamatan Telaga ini resmi ditahan di rutan Polsek Dungingi pada Jum’at, 22/07/2022 malam
Lebih lanjut Iptu Natalia mengatakan bahwa MBS melakukan penganiayaan atau penikaman terhadap korban saat korban RM datang berkunjung ke kos kosan dengan maksud untuk bertemu dengan Perempuan inisal EA yang merupakan teman pelaku MBS alias Bayu
Saat tiba di Kos Kosan RM langsung di tikam di bagian belakang dengan menggunakan pisau badik sehingga korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kanan.
“Jadi motifnya MBS yang sudah dipengaruhi minuman keras marah saat mendengar korban RM menghubungi Perempuan EA dan meminta untuk berhubungan badan dan percakapan keduanya di dengar oleh pelaku MBS, sehingga begitu korban RM tiba di kos kosan pelaku langsung menikam dari arah belakang”. ujar Iptu Natalia
Iptu Natalia menambahkan bahwa MBS alias Bayu menyerahkan diri ke Polsek beberapa saat setelah kejadian dan saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Dungingi.
Laporan : Nenang Mustapa