13 Januari 2025

Polsek Balikpapan Barat Tindak Lanjuti Pengaduan Kasus Atas Penganiayaan Dengan Penikaman Pada Korban

0
IMG-20241126-WA0037

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Berdasarkan adanya laporan Polisi dari warga masyarakat terhadap dua kali kasus penganiayaan yang dialami korban.

Kejadian penganiayaan pertama terjadi pada tanggal 18 Juni 2024.
Kejadian penganiayaan ke dua pada tanggal 25 November 2024. Kata Kapolsek Barat AKP Sukarman, S.H. ( Selasa 26 November 2024).

Kapolsek Balikpapan mewakili Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., SIK., M.Si menambahkan kejadian pertama terjadi pada tanggal 18 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, lanjut kejadian kedua Senin 25 November 2024 pukul 20,24 WITA, adapun tempat kejadian perkara berada di Jalan 21 Januari gg. Batu Arang RT 05 Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat dan Jalan 21 Januari gg. Batu Arang RT 04 Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Menambahkan, jumlah tersangka 1 orang berinisial
R S Bin E S umur 20 tahun jenis kelamin laki-laki status pelajar beralamat di RT 04 Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dengan jenis barang bukti 1 bilah pisau Badik.

Kanit Rerskrim menyampaikan secara singkat kronologi kejadian,
Benar pada hari sabtu tanggal 18 Juni 2024, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan kepada seorang Wanita inisial E.E selaku kekasih pelaku yang memiliki hubungan tanpa status. Dengan kejadian dua kali tindak pidana penganiayaan pelaku terhadap seorang wanita (korban).

Penganiayaan pertama pada sabtu,18 Juni 2024 dengan penganiayaan dilakukan kepada korban dengan luka lebam pada wajah, adapun penganiayaan ke dua dilakukan terhadap korban pada hari Senin 25 November 2024, dengan melakukan penikaman pada kaki korban mengunakan sebilah Badik dan berakibat korban mengalami luka pada kaki bagian bawah betis sebelah kanan ( Luka tikam ).

Atas kejadian tersebut kemudian korban membuat aduan dan laporan ke Polsek Balikpapan Barat seiring terjadinya tindak pidana Penganiayaan tersebut ( 25 November 2024 ). Pelaku merasa cemburu kepada kekasihnya melakukan chatting dengan seorang laki laki lain lewat ponselnya saat diketahui pelaku.

Menindak lanjuti adanya laporan tersebut Pihak Polsek Balikpapan Barat melakukan pendalaman laporan masyarakat serta melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

Dengan gerak cepat Tim Jatantras melaksanan pengecekan ke TKP yang dilaporkan Korban, dengan ditemukan di lapangan terduga pelaku lansung diadakan pemeriksaan dan petugas mencari Barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban, dan tersangka diamankan di daerah Kelurahan Kampung Baru Tengah oleh tim Jatatras Polsek Balikpapan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Barat.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sama-sama diamankan ke Polsek Barat guna pendalaman dan pemberkasan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Barat terhadap kasus yang dialami.

Atas perbuatan pelaku dapat terancam melanggar Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman : 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Dari pendalaman penyidik keterangan lain yang dapat atas tindakan pelaku ( Motifnya ) :
Kasus tindak pidana penganiayaan dengan motif Cemburu, Korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status. Melihat korban melakukan chatting WhatsApp Up dengan laki-laki lain dengan HP Korban.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat ” Mari kita cegah atau pengendalian diri terhadap terjadinya perbuatan melanggar hukum, kriminal, dengan pertebal keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan serta keyakinan agama yang dianutnya, serta mencegah tingkat kriminalitas dengan kita jaga harta benda, jiwa raga dari ancaman orang lain dan bila terjadi adanya ganguan ancaman dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau aduan online ke nomor 110 dari ponsel gratis. ” Tambah Ipda Sangidun.

Mari kita jaga lingkungan Kamtibmas yang Kondusif dengan aktif bersosialisasi di Masyarakat tempat tinggal berada. ( Humas Polresta Balikpapan )

Laporan : Hartono KS 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *