13 Januari 2025

Polsek Balikpapan Barat Ciduk 2 Pelaku Narkoba Satu Diantaranya Residivis

0
GridArt_20241110_044753002

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman, S.H mewakili Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., SIK., M.Si, membenarkan atas Pengungkapan Kasus Narkoba di wilayahnya, terhadap kedua pelaku tindak pidanan Kasus Tersebut dan saat ini sedang dalam pemenuhan berita acara pemeriksaan penyidik Polsek Balikpapan Bara” Kata Kanit Reskrim. ( Sabtu 09 November 2024 ).

Atas perbutan kedua pelaku dapat di kenakan sangsi / ancaman ;
– Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit 6 tahun.

Adapun kejadian peristiwa tidak pidana tersebut terjadi,
Pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024 sekira jam 23.35 WITA, di Letjend Suprapto Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat (Trafic Light Kebun Sayur).

Dari hasil pengungkapan petugas di lapangan berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut ;
– 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu didalam Plastik Flip Bening dengan Berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram.

-1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu didalam Plastik Flip Bening dengan Berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

– 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu didalam Plastik Flip Bening dengan Berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram.

– 1 (satu) Unit R2 Merk Suzuki FU Nopol KT-5238-LR.

– 1 (satu) Buah Celana pendek warna Hitam.

– 1 (satu) Buah Celana pendek Warna Cokelat.

– 1 (satu) Buah Baju kaos Warna Hitam lengan pendek

– 1 (satu) kotak Ice Cream plastik Plif bening kosong.
Adapun inisial pelaku tindak pidana Kasus Narkoba sebagai berikut ;
– (M S) Alias S Bin S (RESIDIVIS), Umur 23 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Belum/Tidak Bekerja, Alamat Jalan Gunung Empat Gg. Radial No.21 RT.30, Kel. Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

– ( S K) Alias S Bin (Alm) K , Umur 45 Tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jalan Sultan Hasanuddin No.38 RT.10, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, kedua pelaku adalah warga Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan kejadian pengungkapan singkat cerita sebagi berikut, Benar pada hari tanggal dan bulan serta tahun diatas telah diamankan seseorang laki-laki saat ditanya mengaku bernama sdr. M S Bin S.

Adapun Kronologisnya pada saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melaksanakan penyelidikan kemudian melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan melintas di area Jalan Letjend Suprapto Keluarga Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat,

Kemudian petugas memberhentikan dan menghampiri lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu didalam Plastik Flip Bening dengan Berat masing-masing 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan 0,29 (nol koma dua sembilan) yang berada pada penguasaan Sdr. (M S) Als S Bin S yang disimpan pada Celana pendek Warna Hitam di dalam kantong sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku,

Saat ditanya Narkoba jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari seseorang dengan ciri-ciri berambut gondrong, menggunakan baju kaos warna hitam dan celana pendek di daerah Gunung Bugis sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),

Kemudian Unit Jatanras melakukan pengembangan dan pada saat dilokasi diamankan seseorang dengan ciri-ciri tersebut dan mengaku bernama S K Alias S Bin (Alm) K, lalu petugas melakukan pemeriksaan disekitar dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) kotak ice cream plastik plif kosong dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram yang berada disekitar pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Barat guna Proses penyelidikan lebih .

Kasi humas Polresta Balikpapan Menghimbau kepada seluruh Lapisan Masyarakat , ” Jangan Coba coba bermain dengan Narkoba karena cepat / lambat pasti akan terungkap, yang jelas Narkoba merusak pertumbuhan Fisik dan jiwa,

Kami mohon kepada Lapisan masyarakat bila ada mengetahui, melihat adanya tindak pidana / transaksi Narkoba dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat / melalui aduan onlen 110. Mari kita sama sama memerangi Narkoba guna menjaga keberlangsungan Generasi penerus Bangsa menuju indonesia emas yang sehat dan bebas dari Narkoba ” Kata Ipda Sangidun.

Laporan : Ali Borneo 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *