Polresta Kendari Ungkap Peredaran Sabu di Konawe Selatan, Amankan Tersangka AA
Kendari – SULTRA – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Pengungkapan dilakukan pada Minggu kemarin (08/03/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (33) yang berdomisili di kawasan BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasus ini muncul setelah anggota Operasional Khusus (Opsnal) Sat Resnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat. Laporan terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di salah satu rumah di kawasan tersebut masuk pada pukul 15.30 WITA pada hari yang sama.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Setelah melakukan pengawasan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan di rumah tersebut sekitar pukul 18.30 WITA dan berhasil mengamankan tersangka yang juga dikenal dengan alias AG.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang tersimpan di beberapa titik. Di dalam kamar, ditemukan satu bungkus sedotan pipet dan satu pembungkus rokok Surya yang berisi dua paket sabu.
Selain di kamar, di depan kamar mandi petugas menemukan sebuah tas berwarna pink. Di dalam tas tersebut terdapat enam paket sabu, sepuluh potongan pipet yang masing-masing berisi sabu, satu klip sachet bening, serta satu unit timbangan digital. Alat tersebut diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum proses pendistribusian.
Dari hasil seluruh penggeledahan, pihak kepolisian mengamankan total 18 paket plastik bening yang berisi sabu. Berat bruto dari narkotika yang diamankan mencapai sekitar 14,59 gram.
Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika. Barang tersebut antara lain sepuluh potongan pipet, satu klip sachet bening, satu pembungkus rokok Surya, satu bungkus sedotan pipet, satu tas berwarna pink, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Realme. Telepon tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dalam rangka transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menjelaskan bahwa tersangka saat diamankan kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa narkotika tersebut siap untuk diedarkan ke masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKP Andi Musakkir dalam keterangannya.
Saat ini, tersangka AA telah ditempatkan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Seluruh barang bukti juga telah diamankan bersama untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga akan dituntut berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan : Bambang Hermanto
