20 April 2024

Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Lelaki IK Pelaku Penganiayaan

0

Balikpapan – Kaltim,  Baraberita.com – Polsek Balikpapan Timur akhirnya mengamankan seorang tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Selasa (15/10/2019) lalu. Pelaku IK diamankan Senin (3/2/2020) kemarin.

Menurut Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX. Suhartanta, S.H, Untuk diketahui, IK merupakan pelaku penganiayaan terhadap sepasang suami istri (pasutri) di Jalan Kunang-Kunang, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., mengatakan, berdasarkan laporan warga pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan yang berada di RT 52 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada pukul 10.30 Wita.

“Setelah sekian lama DPO, kita berhasil mengamankan pelaku penganiayaan ini di sebuah kos-kosan, kemarin pagi,” Ujar Kabid Humas Polda Kaltim.

Lanjut Ade Yaya, pelaku pada bulan September 2019 telah melakukan pemukulan terhadap sepasang suami istri yakni Pak Joko dan istrinya Sutarmi. Bahkan kedua korban sempat mengalami luka serius dibagian kepala dan mendapatkan jahitan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban. Namun hingga kini dendam pribadi yang dimaksud belum bisa dijabarkan secara rinci oleh pelaku.

“Berdasarkan LP kita ada beberapa itu, kejadian seperti ini (penganiayaan) juga pelaku yang sama. Tapi ini masih kita dalami lagi,” sambung Kabid Humas.

Kini akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Tutup Ade Yaya. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Tim Bhara

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *