POLRES TARAKAN PRESS RELEASE NARKOBA JENIS SABU SABU SEBERAT 981,43 GRAM

Tarakan – Kaltara, Baraberita.com – Jum’at, 28/10/2022 – Hari Jum’at tanggal 28 oktober tahun 2022, sekitar pukul 14.00 Wita diadakannya press release terkait pengungkapan kasus Narkoba oleh satuan Reskoba Polres Tarakan, kejadian pada hari senin 24 oktober 2022 sekira jam 02.30 wita, dengan mengamankan 3 orang tersangka di tempat yang berbeda yaitu Jalan Anggrek RT. 11 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, dan Jalan Gunung Semeru RT. 02 Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, serta di Jalan Binalatung RT. 14 kelurahan Pantai Amal kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, SIK., M.H yang didampingi oleh Kasat Reskoba Polres Tarakan IPTU Dien F Romadhoni, S.Tr.K, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan oleh satuan Reskoba Polres Tarakan dengan mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 981,43 gram.
Berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada personel Reskoba terkait adanya peredaran sabu didaerah Jalan Gunung Semeru kelurahan Kampung Enam kota Tarakan. “Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 02.00 Wita. Pada awalnya Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Gunung Semeru Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan sering di jadikan transaksi Narkotika jenis Sabu.” jelasnya
Selanjutnya “Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan daerah tersebut dan mencurigai salah satu pengendara mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor Polisi KU 1762 GF yang sedang melintas di Jalan Gunung Semeru RT. 02 Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, lalu Personel Opsnal Reskoba mengikuti mobil tersebut hingga berhenti di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar.”
Saat diamanakn sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara, Personel Opsnal Reskoba Polres Tarakan menghadirkan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terjadap pengendara mobil Agya yang berinisial “TR” saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening (37,94 gram) di duga berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak Handphone di dalam mobil.”bebernya
Tidak berhenti sampai disitu, saat dilakukan introgasi terhadap saudari “TR” mengaku mendapatkan barang Narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial “ANA”.
Selanjutnya pada sekira jam 03.30 Wita personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan melakukan pengembanagan dan menagamankan saudari “ANA” di Jalan Gunung Selatan Kelurahan Kampung I Skip Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan. Kemudian personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan membawa saudari. “ANA” ke tempat tinggalnya yang berada di Jalan Gunung Semeru RT. 02 Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.
Setibanya dirumah sadari “ANA” Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tempat tinggal saudari. “ANA”. Hasil dari penggeledahan tersebut Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu ( 943,49 gram ) di dalam lemari pakaian yang dibungkus tas belanja bertuliskan Planet Surf warna hitam.
Atas dasar ditemukannya barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 943,49 di dalam rumah saudari. “ANA”. yang bersangkutan diamankan dimako Polres Tarakan beserta barang bukti, saat dilakukan introgasi saudari.”ANA” mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang laki-laki yang berinsial “MR”.
Tak ingin berlama-lama, team Opsnal Reskoba Polres Tarakan langsung menuju ke rumah saudara “MR” dimana saudara “MR” ini merupakan DPO dari Sat Reskoba Polres Tarakan. Sekira jam 05.30 Wita personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan tiba di rumah saudara “MR” yang berada di Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan dan personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan saudara ”MR”, “MR” Ini salah satu DPO kita yang LP nya masuk pada bulan Juni” ungkap Kapolres Tarakan.
Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat (981,43 gram) diamankan beserta ketiga tersangka di Mako Polres Tarakan dan Pasal yang disangkahkan yaitu pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (Humas Polres)
Laporan : M. Yahya