14 Januari 2025

Polres Parimo Ungkap 4 Pelaku Protitusi Via MiChat di Hotel Grand Mitra Asal Gorontalo

0
Screenshot_2024-04-13-07-21-46-54_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Parigi Moutong –  SULTENG,  Baraberita.com  – Empat pelaku perdagangan orang berupa prostitusi online melalui aplikasi MiChat diungkap Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), Jum’at {19/01/2024) dini hari.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual dihadapan jurnalis saat menggelar Konferensi Pers di Polres Parimo, Senin (22/01/2024)

“Praktek Prostitusi online melalui aplikasi MiChat berhasil kita ungkap lokasinya di Hotel Grand Mitra, Parigi, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari dini hari” kata Kapolres Parimo

Kapolres juga menyebut, ada 4 pelaku yang diamankan, masing-masing inisial FA (28), NS (18), AMA (18) dan MZA (24) kesemuanya beralamat di Gorontalo.

“Pelaku dalam melaksanakan praktek prostitusi menyewa 3 kamar hotel Grand Mitra di Parigi dan menyiapkan 3 wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) inisial IM, SB dan AM,” ujarnya

Masih kata Jovan, selanjutnya pelaku membuka dan menawarkan PSK melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp 350 Ribu hingga Rp 400 Ribu yang dibayarkan sebelum melakukan hubungan sex.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 Ribu per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya,” jelas Jovan.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, Kepolisian telah mengamankan 7 buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp 750 Ribu dan 5 (lima) buah smartphone, bebernya.

“4 Pelaku saat ini ditahan di Polres Parimo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.” Pungkasnya.

Laporan : Femmy E.S. Gubali 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *