23 Maret 2025

Polres Minahasa Amankan JT (43), Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

0
TSK Cabul

Minahasa – Sulut,  Baraberita.com – Kamis, 05/03/2020 – Humas Polda Sulut – Personel Satreskrim Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial JT (43), tersangka pencabulan terhadap anak berumur 10 tahun, Minggu (01/03/2020) malam. Tersangka diamankan di rumahnya, di wilayah Kakas, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan hal tersebut. “Kasus ini terjadi sejak bulan November 2019, dan dilaporkan oleh orang tua korban,” ujarnya.

Lanjut Kasubbag Humas berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika ibu korban menyuruh korban untuk meminjam alat kikir kepada tersangka. “Saat itu tersangka menarik korban ke dapur lalu mencabulinya,” jelasnya.

Aksi bejat tersebut sempat dipergoki oleh seorang warga sekitar. Sementara itu dalam pemeriksaan korban mengaku, kejadiannya lebih dari satu kali.

“Tersangka mengaku sering menonton film porno. Korban sudah divisum, dan tersangka sudah ditahan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas.

Laporan : Atriani Luas

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *