Polres Mimika Selidiki Dugaan Penganiayaan, Korban Masih Dirawat di ICU RSUD Mimika
Mimika – PAPUA TENGAH – Baraberita.com – Polres Mimika melalui Polsek Mimika Baru bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa ini menyebabkan seorang pria mengalami luka serius di bagian wajah dan diketahui terjadi pada Minggu (15/02/2026).
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E. menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan masyarakat sekitar pukul 07.00 WIT. Laporan tersebut menyatakan seorang laki-laki ditemukan tergeletak dalam kondisi bersimbah darah di Jalan Bandara Lama, tepatnya di samping pagar menara BMKG, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.
Korban berinisial NAPBPH berusia 29 tahun, dengan status pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Jalan Perintis, Distrik Mimika Baru. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan segera dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU dan belum dapat dimintai keterangan.
Iptu Hempy Ona menyampaikan kronologis singkat kejadian berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada Sabtu malam (14/02/2026) sekitar pukul 20.00 WIT, korban bersama beberapa rekannya sesama pekerja bangunan mengonsumsi minuman keras jenis tuak di Kem Perumahan Residence 6 Irigasi.
Sekitar pukul 02.00 WIT, korban bersama dua rekannya menuju salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso. Di lokasi tersebut, korban melakukan komunikasi dengan seorang perempuan melalui aplikasi pesan singkat.
Kemudian sekitar pukul 03.10 WIT, korban kembali menemui kedua rekannya dan menyampaikan bahwa sempat terjadi cekcok mulut dengan perempuan yang ditemuinya. Dalam perjalanan selanjutnya, korban terpisah dari kedua rekannya dan tidak lagi terlihat bersama hingga ditemukan dalam kondisi terluka pada pagi hari di lokasi berbeda.
Beberapa saksi telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Di antaranya saksi M (38) yang pertama kali melihat korban sekitar pukul 05.30 WIT saat berolahraga pagi di sekitar Jalan Bandara Lama. Saksi J (39) dan saksi FH (38) juga menerangkan bahwa mereka bersama korban mengonsumsi minuman keras dan menuju hotel di Jalan Yos Sudarso sebelum korban mengaku terjadi perselisihan dan terpisah.
Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah kombinasi hitam. Dugaan sementara menyatakan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan perselisihan yang terjadi sebelum korban ditemukan.
Namun demikian, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman penyelidikan. Tujuan utama adalah untuk memastikan kronologis kejadian secara utuh serta mengidentifikasi dengan jelas pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat menyebabkan kerusuhan atau permasalahan keamanan. Selain itu, pihak kepolisian juga mengharapkan informasi dari masyarakat yang mengetahui hal terkait peristiwa ini guna membantu kelancaran proses penyelidikan.
Laporan : Melkyanus Rearaja
![]()
