Polres Metro Tangerang Musnahkan Narkoba Senilai Hampir 1 Miliar Dengan Cara Di Blender
Tangerang, BARABERITA.COM Minggu, 10/03/2019 Polres Metro Tangerang memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 850 juta dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti yang disita selama Febuari 2019 ini hasil pengungkapan tim buser narkoba pimpinan AKBP Raden Bagoes Wibisono.
Sebelum dimusnahkan, barang haram itu diuji keasliannya, setelah itu dilakukan penandatanganan MoU kesepakatan pihak Kepolisian, Kejaksaan, para tersangka serta penasehat hukumnya.
Wakil Kepala Polres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5000 butir ekstasi dan 395.48 sabu. Pemusnahan menggunakan dua blender dicampur air garam. “Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini hasil pengungkapan dari 4 kasus sejak Febuari kemarin,” jelasnya di halaman Mapolres Metro Tangerang, Jumat (8/3/19).
AKBP Harley menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini senilai Rp 850 juta. Dengan asumsi satu gram sabu seharga Rp 1,5 juta dan satu butir pil ekstasi Rp 500 ribu. “Tapi permasalahannya bukan berapa nilai rupiahnya, tapi ada 7.185 generasi muda yang kita selamatkan dari peredaran narkoba ini,” jelasnya.
Wakapolres juga mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan disita dari 4 orang tersangka, yakni NJ, FT, ES, dan SG. Mereka diduga terkait jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas dan rencananya mengedarkan barang laknat tersebut di Jakarta dan Tangerang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs dan Pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup penjara. “Kami akan terus membongkar dan memborbardir para sindikat narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang,” jelasnya.
Laporan : Rajasani