Polres Lombok Tengah Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dana Bansos
Lombok Tengah – NTB – Barabrrita.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.
Penetapan status tersangka ini, diumumkan pada Sabtu (28/12/2024) lalu, seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi. Di antara tersangka tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Desa Pandan Indah inisial (M) dan Kepala Desa Barabali inisial (LAJ).
“Benar, Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” Ujar Brata, Kamis (2/1/2025).
Menurut Brata, empat tersangka berasal dari Desa Pandan Indah. Mereka adalah Mahsun (Kepala Desa), WN (Koordinator Desa), serta MI dan HO yang berperan sebagai penjual. Sementara itu, tiga tersangka dari Desa Barabali adalah Lalu Ali Junaidi (Kepala Desa), KA (Staf Keuangan Desa), dan GHE (Koordinator Desa).
“Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.226 juta, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian di Desa Barabali mencapai Rp.126 juta, sementara di Desa Pandan Indah sebesar Rp.100 juta,” Jelas Brata.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Kasus ini masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Kami (Polri) berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana bansos yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat,” Tandas Kasi Humas Polres Lombok Tengah
Laporan : Arina S. Aliyu