POLRES KAPUAS, AMANKAN MS (36) TERSANGKA PEMBUNUHAN DI DUSUN TAPIAN KARAHAU
Kapuas – Kalteng, Baraberita.com – Kamis, 01/04/2021 – Unit Resmob Polres Kapuas, Polda Kalteng yang di back up Polsek Mantangai dan Pos Bhabinsa 1011-08 Mantangai, tentang tindak pidana Pembunuhan, tersangka yang diamankan adalah MS, 36 Tahun, warga Dusun Tapian Karahau Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K saat membenarkan adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi Di Dusun Tapian Karahau dengan melibatkan korban RA, Selasa (30/03/2021) pukul 22.30 WIB.
“Dari keterangan para saksi bahwa pada hari Selasa tgl 30 Maret 2021 sekitar jam 22.30 WIB Korban mengamuk dirumah tersangka sambil membawa sajam dan menantang tersangka berkelahi didepan rumah tersangka, setelah itu korban melayangkan sajam kearah tersangka namun tersangka berhasil menghindar lalu tersangka berusaha merebut sajam tersebut dari tangan korban, saat terjadi perebutan sajam tersebut tersangka mengarahkan sajam kearah tubuh korban yg mengenai tangan sebelah kiri kemudian sajam tersebut di tarik oleh tersangka sehingga luka pada tangan korban semakin membesar yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Kamis (01/04/2021) siang.
Lanjutnya, “dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai, serta dengan reaksi cepat menuju TKP melakukan tindakan-tindakan Kepolisian,” ungkapnya.
Perbuatan tersangka dijerat dengan 338 KUH Pidana tentang tindak pidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Humas Polda)
Laporan : Mas’ud Idris