18 April 2024

Polres Gorontalo Release Kasus Pembunuhan di Kompleks RSUD Dunda Limboto

0

Gorontalo, Baraberita.com – Rabu, 19/02/2020 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo merelase Kasus Pembunuhan yang terjadi di Kompleks Pintu gerbang keluar Rumah Sakit MM Dunda Limboto pada Selasa 18 Februari 2020 sekitar jam 02.00 wita dini hari yang dilakukan oleh Tersangka MZ (35 Tahun) warga Kelurahan Kayubulan Kec. Limboto Kab. Gorontalo terhadap korban SP (50 tahun).

Release yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Kukuh Islami, SIK tersebut berlangsung di Ruang utama Sat. Reksrim yang menghadirkan tersangka dan barang bukti, pada Rabu (19/02/2020) Jam 15.30 wita.

Dihadapan puluhan wartawan, AKP Kukuh menjelaskan bahwa penyebab kematian korban SP (50 tahun) yaitu terjadinya kegagalan pernafasan yang terungkap dengan hasil Autopsi yang dilakukan oleh Tim Dokter Forensik RSUD Panua Pohuwato pada Selasa (18/02/2020) sekitar jam 14.00 wita di RSUD MM Dunda Limboto.

Adapun yang dilakukan tersangka terhadap korban yakni dengan memeluk korban dari batas bahu hingga leher secara berhadapan dan mencekik leher korban menggunakan tangan kiri yang berdurasi kurang lebih 5 menit.

AKP Kukuh pun menguraikan bahwa motif kasus ini didasari karena sakit hati dimana tersangka tidak terima di tegur oleh korban yang disertai menjambak / menarik rambut dan memukul bagian wajah menyebabkan tersangka terjatuh, sehingga tersangkapun langsung melakukan balasan.

Ditambahkan pula oleh AKP Kukuh bahwa pada saat kejadian, Tersangka juga membawa / memegang sebilah sangkur, namun tidak sempat digunakan untuk menghabisi korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo dan dijerat pasal 338 Subs pasal 351 ayat (3) KHUPidana dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Femmy ES. Gubali

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *