23 April 2025

Polres Bontang Ringkus AA Alias Gondrong (38) Pelaku Curas di Kecamatan Kongbeng Kutim

0
BB Curas

Bontang – Kaltim, Baraberita.com – Selasa, 23/02/2021 – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di back up Unit Reskrim Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur, telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan, Sabtu (20/2/2021).

Warga Jl. DI. Panjahitan Gg. Arinda Kota Samarinda yang mengaku bernama AA Alias Gondrong (38)  ditangkap di Jl.Melati Sp 4 Des.Marga Mulia Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.

Sabtu (30/1/2021) sekira jam 16.00 Wita, AA merampas hendpone merk vivo Y50 milik korban bernama Suryani warga Muara Badak di Jalan Raya Muara Badak 5 Desun Saliki Kecamatan Muara Badak, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Modus Pelaku dalam melakukan aksinya, pura-pura menanyakan lokasi atau arah jalan menuju Desa Saliki kemudian merampas hendpone  yang di pengang korban. Setelah berhasil langsung kabur dengan menggunakan motor ke arah Simpang 6 Muara Badak.

“Dihadapan Polisi saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bila Handphone tersebut akan dipakai sendiri”.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, S.H menerangkan saat kejadian korban hanya mengingat pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hitam, celana hitam helem hitam dan masker hitam.

Pelaku telah kami amankan di Polres Bontang, lengkap dengan barang bukti berupa  1 (satu) buah Hendpone merek vivo y50, 1 (satu) unit sepeda Motor merek yamaha NMAX warna hitam Kt-3963-FY, Helm warna hitam, Jaket warna hitam, Sepatu kulit warna coklat, dan Celana panjang kain warna hitam.

Saai ini pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Rajasani

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *