18 Januari 2025

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Berinisial MJ Pembunuhan Remaja Penjual Gorengan

0
image

Padang Pariaman – SUMBAR – Baraberita.com – Polres Padang Pariaman menetapkan kembali tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan berinisial NKS. Tersangka baru itu berinisial MJ alias DN selaku paman dari otak perbuatan itu, yakni Indra Septriaman.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, tersangka MJ berperan melakukan perintangan penyidikan kasus tersebut dengan membantu pelarian Indra. MJ menyuruh tersangka Indra melarikan diri setelah mendengar jenazah NKS ditemukan.

“Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” Ujar Kapolres, Sabtu (28/09/2024).

Dalam pemeriksaan, tersangka MJ mengaku kasihan kepada Indra karena ada kedekatan keluarga, Indra Septriaman sebagai ponakan MJ.

“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” Jelasnya.

Laporan : Ilham Nur

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *