Polisi Temukan 3 Rakit Kayu Ilegal Sepanjang 500 Meter Saat Laksanakan Patroli Udara
Jambi, Baraberita.com – Senin, 15/03/2021 – Sebanyak 3 rakit kayu sepanjang 500 meter berhasil ditemukan oleh polisi saat melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui udara. Polisi meyakini bahwa kayu tersebut merupakan hasil dari pembalakan liar di hutan produksi, Muarojambi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menjelaskan bahwa kayu gelondongan berukuran 2-3 meter itu tersusun rapi seperti rakit sepanjang 500 meter di dalam kanal.Selain menemukan kayu yang diduga hasil pembalakan liar, pihak kepolisian juga mengamankan sawmill atau alat gergaji yang digunakan untuk mengolah kayu.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan dan memindahkan barang bukti kayu dari areal sawmill KM 17 area HPH dari PT PBP di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.
“Kita gunakan dua perahu karet dan perahu ketek warga setempat, untuk menarik barang bukti kayu hasil pembalakan liar,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Senin (15/03/2021).
Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari sawmill berupa 1 unit mesin dompeng, 1 unit gergaji piringan, 2 unit mesin chainsaw dan boat pompong warna hijau, beserta mesin.
Untuk sawmill di lokasi kedua, petugas mengamankan 1 unit gergaji piringan, 1 unit chainsaw, mesin gerinda, dua parang, 1 unit senapan angin, 1 unit mesin genset, 1 unit tabung gas, dan 1 unit boat pompong warna kuning. (Humas Polda)
Laporan : Arimin JW.