11 Desember 2024

Polisi Sebut Motor Curian dari Aipda Edi Akan Dijual Online Oleh Tersangka

0
Curian

Jakarta, Baraberita.com – Rabu, 16/02/2022 – Kelima tersangka kasus pembegalan terhadap anggota Brimob bernama Aipda Edi Santoso tidak hanya melakukan pembacokan, tapi juga mengambil motor korban.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (16/02/2022).

“Jadi, modusnya mereka menentukan lokasi yang dianggap sepi di jam-jam tertentu, kemudian secara bersama-sama tiga orang naik motor berboncengan,” kata Zulpan.

“Setelah menekan calon korban, mereka pepet motornya dan langsung melakukan pembacokan dan saat korban terjatuh mereka mengambil motornya,” sambungnya

Zulpan mengatakan, kendaraan roda dua hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara online dengan kisaran harga Rp2-3 juta.

“Jadi tersangka AM (16) itu yang mengambil motor korban, kemudian disimpan tersangka NH (16) dan dia yang akan menjual motor itu secara online,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lima tersangka itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Laporan : M. Tinggal

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *