11 Desember 2024

Polisi Berhasil Menangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas Balikpapan Di Pulau Sebatik

0
TSK

Nunukan – Kaltara, Baraberita.com – Senin, 01/02/2021 – Jajaran Polres Nunukan Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang kurir atas nama Latif Sheva (31) asal Kota Balikpapan yang membawa narkoba golongan I jenis sabu – sabu seberat 514,8 gram di Jalan pelabuhan kelas III Sei. Nyamuk Desa Sei. Pancang Kecamatan Sebatik utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) 31 Januari 2021.

Kapolres Nunukan AKBP, Syaiful Anwar, SIK, melalui Kasubag Humas AKP M. Karyadi, S.H, menjelaskan peroses penangkapan pelaku LATIF SHEVA Alias LATIF (31) Pekerjaan Buruh harian lepas dan beralamat di Jalan Jend.Sudirman RT. 39 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur.

Bermula saat kami mendapatkan informasi tersebut. Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melaksanakan kordinasi dengan Sat Reskoba Polres Nunukan. Kemudian setelah di lakukan kordinasi, Sat Reskoba Polres Nunukan bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut

“Anggota kita mencurigai seseorang laki-laki yang berjalan keluar dari pangkalan dan kemudian dibonceng tukang ojek dari wilayah perbatasan Indonesia tepatnya di pelabuhan tradisional Aji Kuning Sebatik,” ucap Iptu Karyadi

Tanpa pengetahuan tersangka, Polisi terus membuntuti target hingga berhenti setelah memasuki Pelabuhan Kelas III Sei Nyamuk di Sebatik Utara. Lalu kemudian Sejumlah anggota yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap barang bawaannya.

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi berhasil menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu dengan ukuran berbeda yang ditempelkan di dalam sela-sela termos air barang bawaan tersangka.

Menurut pengakuan tersangka saat di Introgasi oleh polisi, mengatakan bahwa “Adapun barang tersebut merupakan pesanan dari orang yang tidak dia kenal yang saat ini sedang berada di Lapas Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya barang tersebut akan di tujukan ke orang yang juga tidak ia kenali yang juga saat ini berada di Lapas Goa Provinsi Sulawesi Selatan”.

Dalam perjalanan menuju Polsek Sebatik Timur, Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, maka diadakan tindakan tegas dan terukur oleh personil.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 (sepuluh) bungkus Plastik transparan berbeda ukuran yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 514,8 (Lima Ratus Empat Belas koma Delapan) Gram. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna merah hitam Uang tunai Rp. 427.000 (empat ratus dua puluh tujuh ribu) ,1 (satu) buah termos warna biru ukuran sedang.

Kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 )subsider pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Asrudi

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *