Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penjualan Anak di Bawah Umur Yang Akan Dipekerjakan di Daerah Papua
Bandung, BARABERITA.COM Jum’at, 15/02/2019 Polisi berhasil amankan tersangka yang memperkerjakan anak di bawah umur. Dalam hal ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membongkar kasus tersebut karena adanya laporan dari seorang Ibu yang melaporkan bahwa anaknya, AD menjadi korban penjualan anak oleh pelaku. Penjualan anak dibawah umur tersebut dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang di Kabupaten Nabire, Papua.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono menjelaskan kasus tersebut terbongkar setelah seorang ibu, HR, melapor ke polisi karena anaknya, AD, menjadi korban penjualan anak oleh pelaku.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Gatot Sujono, mengatakan, awalnya AD dijanjikan oleh para pelaku bekerja sebagai pelayan kafe di Nabire, Papua, dengan gaji Rp 30 juta per bulan. Namun kenyataannya, dia malah dipekerjakan di Karaoke Texas Nabire dan bisa di-BO (booking out).
Dari hasil penyelidikan ternyata bukan hanya AD yang menjadi korban. Ada tiga gadis lainnya yang juga berasal dari Kota Bandung menjadi korban. Mereka sama-sama dipekerjakan di Karaoke Texas.
FR, salah satu pelaku yang masih di bawah umur, dan ARI bertugas mencari korban atas perintah Mami Bela. Selanjutnya, Mami Bela dan Mami Puspa bertugas sebagai penyambung dan mempersiapkan korban untuk diserahkan ke pemilik tempat karaoke di Nabire. Pemilik Kafe tersebut bernama Edi Macheli yang hingga saat ini masih buron. Tersangka Mami Puspa ditangkap di Jakarta Timur dan Mami Bela ditangkap di Ujungberung, Kota Bandung.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersbut bekerja sama dengan Polres Nabire dan Polda Papua. Sementara keempat pelaku telah di tahan dan dijerat undang-undang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Laporan : Rommy Sumampow