Polisi Amankan Brandon Alias BK (19), Tersangka Pelaku Penikaman di Modoinding

Minsel – Sulut, Baraberita.com – Minggu, 09/02/2020 – Humas Polda Sulut – Aksi penikaman terjadi di Desa Pinasungkulan Utara, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu dini hari (09/02/2020) pukul 01.30 wita.
Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka BK alias Brandon ( 19), warga desa setempat, terhadap korban Ivan Sumual (29), warga Desa Sinisir, Modoinding.
Kasus penikaman ini berawal saat tersangka bersama teman-temannya sedang pesta miras di salah satu rumah yang ada di Jaga 1 Desa Pinasungkulan Utara. Saat itu, korban yang dalam kondisi mabuk datang sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik.
“Perselisihan bermula saat tersangka menegur korban karena membawa sajam. Kemudian terjadi perkelahian, korban mengeluarkan sajam yang diselipkan di pinggangnya yang kemudian dirampas oleh tersangka dan seketika itu tersangka pun langsung menikam korban di bagian pinggang,” terang Kapolsek Modoinding AKP Tommy Oroh.
Korban langsung dibawa ke Puskesmas Modoinding selanjutnya dirujuk ke RS Kotamobagu dan kemudian dirujuk lagi ke RSUP Prof. Kandouw Malalayang, Manado.
“Keduanya, baik tersangka maupun korban saat kejadian berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras,” tambah Kapolsek.
Tak berselang lama, anggota piket Polsek Modoinding bersama Timsus gabungan Polres Minsel yakni Patola, Ranger dan Buser, langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti pisau badik.
“Tersangka saat ini sudah dibawa untuk diamankan di ruang tahanan Polres Minsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek Modoinding.
Laporan : Atriani Luas