18 Januari 2025

Polda Sumut Periksa AFB Dirut Kimia Farma Diagnostika Terkait Tes Antigen Bekas

0
Kombes Hadi

Medan – Sumut, Baraberita.com – Senin, 03/05/2021 – Polda Sumut terus melakukan pengembangan terkait kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.

Sebanyak Ada 23 orang saksi diperiksa terkait Tes Antigen Bekas

“Penyidik masih terus mendalami segala hal untuk melengkapi pemeriksaan. Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (02/05/2021).

Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan salah satu yang diperiksa terkait kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadillah Bulqini. Selain itu, ada saksi yang diperiksa dari Angkasa Pura.

“Lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia Farma Diagnostika, 2 saksi dari Angkasa Pura Solution, 1 saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika),” tegas Perwira Menengah Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut juga mengatakan pihaknya juga mendalami keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun salah satu pelaku di Sumatera Selatan (Sumsel). Rumah mewah itu diduga dari hasil keuntungan alat tes antigen bekas.

“Masih didalami penyidik,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Kelima tersangka dijerat melanggar UU Pasal 36 tahun 20029 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 2019. (Humas Polda)

Laporan : Arimin JW.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *