Polda Sulut akan Lakukan Operasi atau Razia PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin)
Manado – Sulut, Baraberita.com – Selasa, 20/04/2021 – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mreupakan surga tambang emas. Sayangnya, potensi tambang yang besar ini belum terkelola dengan baik. Buktinya, banyak tambang liar yang beroperasi.
Tambang liar ini tidak memberi kontribusi bagi pemasukan daerah. Uangnya masuk ke kantong cukong yang mengelola tambang, belum lagi permasalahan sosial dan lingkungan yang kerap muncul akibat adanya penambangan ilegal ini.
Mengantisipasi dampak negatif tersebut, Polda Sulut beserta jajaran akan melakukan Operasi Razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebelumnya Polda Sulut telah melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder terkait.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Biro Operasi Polda Sulut, Kombes Pol. Desman Sujaya Tarigan pada apel gabungan razia PETI di Mapolda Sulut, Senin (19/04/2021).
Menurut Karo Ops Polda Sulut, Kepolisian bekerja sama dengan TNI dan seluruh stakeholder terkait akan melakukan penertiban penambangan emas tanpa ijin, khususnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan Taman Nasional, seperti yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Hari ini kita sudah menggelar apel dalam rangka penertiban, kita berharap tidak terjadi benturan dengan masyarakat, kita mengimbau agar masyarakat tidak ada lagi disana. Kalau masih ada disana kami imbau agar segera turun dan menjaga hutan, dan apabila masih tidak taat maka akan diambil tindakan hukum,” ujar Tarigan.
Sebelumnya Polda Sulut bersama stake holder terkait telah menggelar rapat koordinasi, membahas upaya penertiban PETI yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan taman nasional. “Dalam rapat ini yang kita prioritaskan adalah lingkungan hidup, karena ini berkaitan dengan taman nasional dan hutan kita. Kita sudah menetapkan pemetaan, mana lokasi-lokasi yang masuk kawasan hutan lindung dan taman nasional, sehingga kita sudah menandainya,” jelasnya.
Menurutnya, Kepolisian dan seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk tidak membackup persoalan Peti ini. “Kita sudah berkomitmen, anggota-anggota kita tidak ada yang menjadi ‘backing’ di lapangan,” tegasnya.
Penertiban ini lanjutnya, sebagai upaya untuk membangun kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan dengan cara yang tidak baik dan merusak lingkungan.
“Di tengah pandemi ini kita sadari orang ingin mencari perkejaan, namun jangan sampai merusak lingkungan. Dan kita sudah melakukan upaya penindakan, penindakan sudah jalan. Kami sudah menangkap pelaku-pelaku beberapa waktu lalu, contoh di Mitra ada 6 tersangka sudah kita tahan bersama barang bukti dan 3 diantaranya sudah tahap P21 ke Pengadilan,” tandas perwira tiga melati tersebut.
Selain personel Kepolisian dari beberapa fungsi seperti Brimob, Sabhara, Reskrimsus dan Intel, penertiban ini juga melibatkan POM TNI, Korem 131/Santiago, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.
Untuk diketahui, dilansir dari data resmi Dinas ESDM Provinsi Sulut, terdapat sekira 51.150.448 ton kandungan emas di Sulut yang tersebar di Minsel, Mitra, Minut dan Bolmong Raya.
“Jumlah sebenarnya diperkirakan lebih besar dari itu karena sebagian besar wilayah Bolmong Raya
belum ada data pendukungnya”, kata Kadis ESDM Pemprov Sulut Fransiskus Maindoka kepada sindomanado.com.
Di Sulut sendiri saat ini terdapat 19 tambang baik emas maupun pasir besi. Dari jumlah ini, ada yang masih berstatus aktif. Ada pula berstatus peningkatan hingga perpanjangan.
Maindoka menjelaskan, pihaknya bersama tim terpadu terus melakukan penindakan terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Namun mereka itu setelah kita pulang, tengah malam balik. Padahal dalam penindakan yang kita lakukan sudah dipasangkan garis polisi. Namanya PETI, pasti susah diatasi. Karena itu, waktu lalu kita meminta kepala daerah di kabupaten/kota mengusulkan mana saja yang akan dibuatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Agar semua lebih aman dan terkoordinir,” tutupnya.(Humas Polri)
Laporan : Sofyan Taib