Polda Sulawesi Utara Amankan 4 Tersangka dan 4 Paket Sabu
Manado, BARABERITA.COM Senin, 25/02/2019 Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), menangkap empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, Jum’at (22/02/2019), dini hari.
Para tersangka, yaitu MM (36) dan YT (35), warga Teling Atas, Manado, serta IB (38) dan TRK (34), warga Mapanget. Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dari keempat tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 paket kecil sabu, 2 buah pipet kaca berisi sabu, 2 buah pipet kaca, 1 buah timbangan elektronik serta 4 buah handphone.
Awalnya, petugas pada Kamis malam mendapat informasi terkait adanya transaksi sabu di Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap MM beserta barang bukti 1 buah pipet berisi sabu dan 1 buah handphone, Jum’at dinihari, sekitar pukul 01.30 WITA. Tak lama kemudian, petugas menangkap YT, dengan barang bukti 3 paket sabu dan 1 buah handphone.
Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.30 WITA, petugas membekuk IB dan TRK, di depan kost Filadelfia, Tanjung Batu, Manado.
Dari tangan IB, ditemukan barang bukti 1 paket sabu, 1 buah pipet kaca dan 1 handphone. Sedangkan dari TRK, ditemukan barang bukti 1 buah pipet berisi sabu, 2 buah pipet, 1 buah bong (alat penghisap sabu) dan 1 buah timbangan elektronik.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut. “Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika kepada para yang tertangkap tersebut,” tandasnya.(humas)
Laporan : Tim Bhara