Polda NTB Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 2 Kilogram
Mataram – NTB, Baraberita.com – Jum’at, 17/12/2021 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan Tim Direktorat Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg yang di gelar di Mapolda NTB, Jum’at (17/12/2021).
Dalam penjelasannya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, SIK., M.H., mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini tim Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku yang berinisial DP (32) seorang bandar narkoba asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat dengan mengamankan 2 Kilogram sabu-sabu.
“Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku, belakang Pasar Kebon Roek, Ampenan. Penangkapan pelaku yang disebut Helmi masuk dalam target operasi kasus narkoba ini berawal dari pengembangan hasil penindakan Kepolisian di Gunungsari. Di lokasi tersebut kami mengamankan satu orang berinisial AK (35) dengan barang bukti 1 ons sabu-sabu. Setelah di interogasi tim mendapatkan identitas DP yang menjadi pemasok barang haram tersebut di lapangan dan didapatkan lokasi DP ini berada di Kuta Mandalika, Lombok Tengah,” tambah Dirresnarkoba Polda NTB.
“Setelah berhasil menangkap pelaku DP, tim hanya menyita uang tunai Rp400 ribu dan telepon genggam milik DP. Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pengembangan ke rumahnya, baru barang bukti sabu-sabu ditemukan lebih dari 2 Kilogram dalam 10 kemasan, satu di antaranya seberat 1 kilogram, sisanya rata-rata seberat 1 ons. Yang 1 kilogram itu dibungkus White Coffe, sisanya dalam karung. Saat ini kami akan berusaha mengungkap jaringannya lagi yang berada di atas dan dia (DP) ini salah satu bandar besar di NTB,” tegas Dirresnarkoba Polda NTB.
Akibat perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya adalah hukuman seumur hidup.(Humas Polri)
Laporan : Arimin JW.