Polda NTB Akan Lakukan Rekonstruksi Kasus Pelecehan Oleh Tersangka IWAS Besok
Mataram – NTB – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dijadwalkan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa (IWAS), pada Rabu, 11 Desember 2024 besok.
Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, S.H., SIK., M.M. dalam keterangannya, Selasa (10/12) siang tadi. Ia menyatakan bahwa rekonstruksi akan menghadirkan IWAS sebagai tersangka, sesuai arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas permintaan jaksa. Besok, rekonstruksi akan dilaksanakan dengan menghadirkan tersangka. Untuk korban sudah lebih dahulu dilakukan sebelumnya,” Ujar Kabid Humas Polda NTB.
Meski agenda rekonstruksi telah ditetapkan, AKBP M. Kholid mengaku belum mendapat informasi terkait lokasi pasti pelaksanaannya. Ia masih berkoordinasi dengan penyidik terkait lokasi rekonstruksi termasuk tahapan-tahapannya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa jumlah korban dalam kasus ini telah bertambah dari 13 menjadi 15 orang. Data terbaru ini diperoleh dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
“Penambahan dua korban baru sudah kami tindak lanjuti dengan berita acara investigasi (BAI). Salah satunya adalah anak di bawah umur. Namun, fokus pemeriksaan kami saat ini tetap pada laporan awal dengan lima korban utama, termasuk pelapor,” ungkap Syarif pada Senin (09/12) kemarin.
IWAS juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin kemarin, di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum yang baru ditunjuk.
“Pemeriksaan belum selesai karena surat kuasa baru diterima hari ini. Kami memastikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap dipenuhi selama proses hukum berlangsung,” Jelas Kombes Pol. Syarif.
Pejabat Utama Polda NTB itu juga menegaskan bahwa status tahanan rumah terhadap tersangka tetap diberlakukan selain karena kondisi fisik IWAS, pertimbangan lainnya yakni fasilitas tahanan rutan di Mapolda yang masih belum memadai dan dinilai kurang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Penetapan tahanan rumah ini didasarkan pada pertimbangan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas. Status ini telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan,” ucap Dirreskrimum Polda NTB.
Laporan : Hartono KS.