Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Daerah Ciracas Jakarta Timur

Jakarta, Baraberita.com – Selasa, 23/02/2021 – Polda Metro Jaya berhasil menggerebek klinik kecantikan Zevmine Pure Beauty Skin Care & Medical Spa di Ciracas, Jakarta Timur. Dalam praktiknya, klinik tersebut tidak memiliki perizinan dan dokter kecantikan di klinik diduga juga tak berijazah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (23/02/21).
“Dari hasil undercover berhasil diamankan satu tersangka inisial SW alias Y. Dia adalah pemilik klinik. Kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan. Jadi klinik itu ada dalam satu ruko, tetapi praktiknya selama empat tahun ini bukan hanya di ruko itu, tapi juga panggilan,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/02/21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan bahwa tersangka menggunakan identitas atau gelar antara lain berupa panggilan atau nama dokter serta menggunakan alat atau metode sehingga menimbulkan kesan pelaku adalah dokter yang telah memiliki STR dan SIP. Ia mempromosikan kliniknya melalui media sosial Instagram.
“Sebelum wabah Covid-19, dalam sebulan pasiennya mencapai 100 orang. Sedangkan pada masa pandemi ini, jumlah pasien tersangka sekitar 30 orang per bulan. Tarif pelayanan mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 9,5 juta. Dari hasil praktik ini, tersangka memperoleh omzet ratusan juta rupiah tiap bulannya,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa klinik itu sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan diduga sudah ada banyak pelanggan yang menggunakan jasa tersangka.
Oleh karena sebab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau kepada pelanggan klinik yang merasa dirugikan oleh praktek klinik tersebut untuk membuat Laporan Polisi.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan, praktik kecantikan yang dilakukan oleh tersangka SW merupakan tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter spesialis.
“Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih,” ujar Sulung Mulia Putra.
Dia menambahkan, dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.(Humas Polda)
Laporaan : Muhammad Yahya