Polda Kaltara Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 1.596,76 Gram
Bulungan – Kaltara, Baraberita.com – Rabu, 19/05/2021 – Polda Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.596,76 gram dengan cara dilarutkan, pada Rabu (19/05/2021).
Barang bukti Sabu yang dimusnakkan merupakan hasil penangkapan dari seorang anak yang masih di bawah umur inisial MH (16) yang diamankan di Jalan Yos Sudarso RT 014 Gg Gunung Daeng III Kecamatan Tarakan, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada hari sabtu 08 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.
Bertempat diruang Gedung B Polda Kaltara, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dokkes Polda Kaltara, Propam Polda Kaltara
Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam blender yang telah berisi air dan disaksikan oleh tersangka kemudian dibuang ke selokan.
Untuk tersangka sendiri Pasal yang di Langgar : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kabid Humas Polda Kaltara Budi Rachmat, SIK sangat mengapresiasi atas kerhasilnya Reskoba Polda Kaltara Atas tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa penerus Bangsa ini.
Saya himbau kepada masyarakat Kaltara, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kabid Humas(Humas Polda)
Laporan : Asrudi