Polda Kalimantan Timur Berhasil Gagalkan Peredaran 442 Gram Sabu
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Rabu, 03/03/2021 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, Rabu (3/3/2021).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, SIK. yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib di ruang Balai Wartawan pola Kaltim.
Wadir Dit Resnarkoba menjelaskan pada tanggal 23 Februari 2021, Polda Kaltim berhasil mengamankan satu orang tersangka sdr. RA di wilayah Kabupaten Kukar.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 442 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Lebih rinci dijelaskan, bahwa RA mendapatkan narkoba tersebut berasal dari sdr. AS kemudian disuruh untuk menyerahkan barang terlarang tersebut ke sdr. HM.
Usai mendapatkan informasi, tim opsnal langsung menuju ke rmh sdr. AS di Samarinda, namun sesampainya disana AS (DPO) sudah tidak ada lagi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, SIK., M.H., menambahkan menambahkan jika dikonversikan, Hasil tangkapan ini diprediksi berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.210 jiwa Warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba.
“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (Humas Polda Kaltim)
Laporan : Arimin JW.