Polda Kalimantan Tengah Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah
Palangka Raya – Kalteng, Baraberita.com – Sabtu, 06/03/2021 – Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan kasus yang menjadi sorotan Kapolri dan keresahan publik tersebut, Ditreskrimum berhasil mengamankan Frans Ever Kilat (48) yang merupakan terduga pelaku.
“Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya,” terang Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Eko Saputro, S.H., M.H., Sabtu (6/3/2021).
Kabidhumas menerangkan, pelaku yang adalah warga jalan Bangaris, Kota Palangka Raya yang sudah sudah menjadi tersangka tersebut diketahui menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Bulan Desember 2019 seharga Rp 7 milyar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 milyar,” jelasnya.
Selain itu, Kabidhumas juga menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.
“Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan Non Identik dengan tanda tangan aslinya,” tuturnya.
Kabidhumas menambahkan, tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(Humas Polda)
Laporan : Mas’ud Idris