Polda Kalimantan Selatan Tangkap AH 33 Tahun Pengedar Sabu 6 Kg
Banjarmasin – KALSEL – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pengedar jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyimpan hampir 6 kilogram Sabtu di Banjarmasin.
“Tersangka AH (33) ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 saat melakukan transaksi Sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani KM 2, Banjarmasin,” Jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes. Pol. Kelana Jaya saat Konferensi Pers Selasa (30/07/2024).
Dijelaskannya, penyidik melakukan penyergapan tersangka dan ditemukan di badannya satu paket Sabu-sabu dengan berat 100,53 gram. Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin didapat lagi 13 paket Sabu-sabu dengan berat total 5.855 gram.
Secara keseluruhan, Ujarnya, barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 14 paket Sabu-sabu seberat 5.955,53 gram atau hampir enam kilogram. Tersangka sendiri berperan sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan Sabu-sabu yang dikendalikan jaringan dari Kalbar.
“Pengakuan tersangka ada seseorang menghubunginya untuk mengambil satu koper warna hitam dan tas kain berisi sabu-sabu yang diduga dari pengiriman wilayah Kalimantan Barat,” Ungkapnya.
Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Rajasani