19 Januari 2025

POLDA GORONTALO TETAPKAN OKNUM DOSEN MK SEBAGAI TERSANGKA KDRT PSIKIS

0
Kabid

Gorontalo, Baraberita.com – Jum’at, 09/04/2021 – Terkait laporan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan Psikis yang dilakukan oknum dosen di salah satu Universitas di Gorontalo berinisial MK, terhadap istrinya LMH, yang dilaporkan pada 06 Maret 2020, kini Pihak Polda Gorontalo dalam hal Ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo sudah menetapkan MK sebagai tersangka.

Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK di ruang kerjanya.

“ Tanggal 26 Maret 2021 lalu, penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka hasil pemeriksaan saksi – saksi, Keterangan ahli, Alat bukti surat, Barang bukti dan juga hasil gelar perkara tanggal 16 maret 2021,” jelas Wahyu.

Sebelumnya Korban LMH melaporkan suaminya MK atas dugaan TP KDRT (Kekerasan Seksual dan Kekerasan Psikis) yang pertama kali terjadi sekitar bulan Januari 2019 sekitar pukul 01.00 WITA di kost tempat tinggal korban dan terlapor yang beralamat di Kelurahan Limba U 1 Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo dan yang terakhir kali pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 wita di Kost tempat tinggal korban dan terlapor yang ada Kelurahan Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo dengan cara terlapor MK memaksa korban yang merupakan istrinya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan orang lain dengan menakut – nakuti korban, jika korban tidak bersedia maka video vulgar korban dengan lelaki lain semasa remaja akan tersebar. Pada kejadian terakhir di hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 wita korban sempat menolak kemudian terlapor menampar korban sebanyak 1 (satu) kali, menendang kaki korban sebanyak 1(satu) kali lalu mengancam korban dengan menggunakan pisau.

“Setelah menerima laporan polisi tersebut Dit Reskrimum telah menindaklanjutinya melalui kegiatan penyelidikan dan penyidikan, dan dari kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi namun kegiatan penyidikan sempat mengalami hambatan karena adanya wabah covid 19 dan dengan diperlakukannya PSBB, berdasarkan hasil gelar perkara untuk pembuktian bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebagai akibat perilaku tersangka yang menyuruh laki-laki lain untuk berhubungan layaknya suami istri dengan korban belum bisa dipastikan sedangkan ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami stress ( kekerasan psikis ) sudah dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan bukti rekaman telpon, atas dasar tersebut MK ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 Tahun,” jelasnya.

Atas perkara tersebut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap tersangka diterapkan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Laporan : Femmy ES. Gubali

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *