19 Januari 2025

Polda Bengkulu Tetapkan Empat Orang Tersangka Terkait Kasus Mafia Tanah

0
Mafia

Bengkulu, Baraberita.com – Minggu, 07/03/2021 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu mengusut praktik mafia tanah. Tercatat sebanyak satu laporan terkait dugaan mafia tanah yang diterima oleh Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno menjelaskan penyidik kepolisian sedang mendalami dugaan kasus mafia tanah yang dilaporkan salah seorang warga.

Kombes Pol. Sudarno menuturkan tanah korban dengan luas satu hektar diduga dirampas oleh sejumlah sindikat mafia tanah.

“Satu kasus mafia tanah sedang dalam proses penyidikan. Jadi korban memiliki tanah luas satu HA di daerah Betungan, itu karena ada tanaman sawitnya diklaim dan diratakan (diduga sindikat mafia tanah),” terang Kabid Humas Polda Bengkulu, Sabtu (06/05/2021).

Terkait hal tersebut Perwira Menengah Polda Bengkulu mengatakan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan tak menutup ada kelompok lain yang saat ini masih berkeliaran.

“Kita sedang mendalami kemungkinan korban-korban lainnya,” ujar dia.
Kombes Pol. Sudarno menuturka modus yang dilakukan oleh para sindikan mafia tanah adalah membuat sertifikat palsu kemudian mengaku-ngaku memiliki lahan yang akan diserobot.

Ditempat yang berbeda. Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menyampaikan bahwa penyelidikan terkait mafia tanah terus bergulir, karena pada kasus tersebut sudah banyak pihak yang dirugikan. Bahkan BPN telah meminta satu kasus agar diangat menjadi laporan pra-operasi mafia tanah.

“Sudah bergulir, kita terus lakukan penyelidikan mungkin nanti ada lagi kasus lain. Terkait koordinasi dengan BPN, mereka meminta satu kasus untuk dijadikan praoperasi mafia tanah,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (Humas Polda)

Laporan : Arimin JW.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *